Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2831
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ أَنَّ النَّخَعِيَّ وَالشَّعْبِيَّ قَالَا تَرِثُهُ أُمُّهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] bahwa [An Nakha'i] dan [Asy Sya'bi] keduanya berkata; Ibunya berhak mendapat warisannya.